Ulasan Seputar Naiknya Biaya Perpanjangan STNK Mobil

 

f:id:jolceksoe:20170818134444j:plain

Sebagai pemilik kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat perlu diperhatikan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan. Jangan sampai waktu Anda melakukan pembayaran pajak kaget setelah melihat jumlah total biaya karena tidak melihat info mengenai biaya perpanjangan STNK mobil dan motor setelah mengalami kenaikan. Akhir-akhir ini update mengenai kenaikan tarif pajak telah ramai diperbincangkan masyarakat umum. Padahal perubahan biaya tidak mempunyai pengaruh besar pada pajak yang wajib Anda bayarkan pertahun ataupun perlima tahun. Tetapi hal tersebut mempunyai pengaruh besar pada pembiayaan administrasi perpajakan STNK.

Jika dilihat dari peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 mengenai jenis dan juga tarif atas Penerimaan Negara yang Bukan Pajak (PNBP), yang termasuk dalam biaya administrasi untuk pembuatan atau perpanjangan STNK berupa biaya penerbitan STNK sampai dengan biaya penerbitan Nomor Kendaraan Bermotor atau sering disebut dengan plat nomor. Alasan pemerintah menaikkan tarif yaitu untuk peningkatan pelayanan yang diberikan untuk para masyarakat supaya dapat lebih baik. Jadi intinya uang masyarakat digunakan untuk pengembangan sistem yang nantinya juga untuk masyarakat. Jadi tidak rugi mengalami kenaikan pembayaran pajak karena juga hasil dari pajak untuk rakyat.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK Mobil

Subjek yang dikenakan dalam kenaikan pajak ini yaitu mereka yang mempunyai kendaraan bermotor dari mulai roda dua, tiga sampai dengan roda empat. Mungkin sebagian orang sedikit heran mengenai kenaikan biaya yang cukup signifikan dari pada biaya sebelumnya. Mengetahui ataupun tidak mengetahui masyarakat wajib untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan. Berikut ini rincian atau informasi mengenai kenaikan biaya terbaru perpanjangan STNK untuk roda empat, diantaranya:

  1. Biaya perpanjangan yang pertama yaitu dari biaya administrasi baik itu untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan STNK yang dibebankan sebesar 100 ribu rupiah.
  2. Biaya pengeluaran tanda nomor kendaraan bermotor atau nomor plat mobil atau kendaraan roda empat jenis lainnya dibebankan sebesar 60 ribu sekali cetak.
  3. Untuk pengeluaran atau pencetakan sebuah bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebesar 225 ribu rupiah.
  4. Surat mutasi kendaraan bermotor untuk jenis roda empat yang keluar ke daerah dikenakan biaya sebesar 150 ribu.

Itulah beberapa biaya yang mungkin mengalami kenaikan, untuk pendapat masyarakat tentunya juga berbeda-beda dari satu orang dengan yang lain. Seperti yang dikatakan diatas jika memang kenaikan untuk kebaikan bersama kenapa tidak yang penting tidak terlalu memberatkan. Disamping itu pula informasi biaya perpanjangan juga menjadi masukan dalam solusi keuangan anda agar lebih pintar lagi mengatur keuangan.

Mungkin beberapa pembaharuan sistem yang dilakukan akhir-akhir ini juga termasuk dalam wujud pemerintah untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat luas. Misalnya saja pajak kendaraan secara online, jadi tidak harus meluangkan banyak waktu datang ke kantor Samsat dan melakukan pengantrian yang panjang. Lalu ada lagi mengenai Samsat keliling, ada lagi pembayaran Samsat pada malam hari dan lainnya. Walaupun hal itu belum semua daerah dapat merasakan, tetapi pihak pemerintah terus melakukan pengembangan dan perbaikan supaya semua masyarakat dapat menikmati kemudahan itu.

Selain dapat mengkondusifkan kondisi di kantor Samsat yang setiap hari penuh, hal itu juga dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayarannya. Yang pasti lebih hemat waktu, tenaga, dan juga pikiran. Sebagai masyarakat umum kita hanya dapat mendukung dengan perbaikan perubahan pada pelayanan-pelayanan umum. Mungkin dengan adanya kenaikan sistem pembayaran biaya perpanjangan STNK mobil banyak yang setuju tetapi lebih banyak juga yang menyayangkan. Tapi itu semua dilakukan pemerintah hanya untuk tujuan kebaikan bersama dalam pengembangan sistem baru. Semoga bermanfaat.